Ponorogo, Suarawengker- Polres Ponorogo berhasil menangkap pelaku aksi pencurian dengan pemberatan pada pertengahan bulan lalu dengan TKP di depan toko sumber makmur jalan Diponegoro Ponorogo,(Sabtu,18/9/21)
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyo Wibowo, SH., S.I.K saat jumpa pers di polres Ponorogo mengatakan suami istri usai mengambil uang di BNI sebesar 24,9 juta. Setelah mengambil uang, korban ini tidak langsung pulang tapi masih mampir ke toko membeli sesuatu dan kesempatan itu di manfaatkan oleh pelaku untuk beraksi dengan cara mencongkel kaca mobil dan mengambil uang di dashboard senilai 24,9 juta.
"Alhamdulillah, pelaku pencurian dengan pemberatan sudah berhasil kita tangkap pada Jumat, 17/9 di salah satu hotel di yogyakarta."jelas Kapolres Ponorogo
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa kedua pelaku berasal dari Sumatra dengan identitas AY (27) dan HB (31). Dan diketahui kedua pelaku merupakan pemain lintas kota antar propinsi sehingga cukup mahir dalam melakukan aksinya.
"yang dilakukan pelaku adalah memantau situasi yang akan menjadi target atau sasaran. Dimana, pelaku sudah mengintai dan menginap di Ponorogo selama empat hari lalu lalang mencari mangsa hingga pada akhirnya menemukan nasabah bank BNI yang lagi ambil uang terus di buntuti dan akhirnya beraksi, atas perbuatan pelaku dijerat dengan UU KUHP pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara."tambahnya