Ponorogo, Suarawengker- Bertempat di Aula Wengker Polres Ponorogo adakan press conference, polres Ponorogo amankan 19 oang tersangka Dangan 16 kasus, dan 7 orang Residivis.( Senin, 27/06/2023)
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, S.I.K., M.SI menjelaskan Polres Ponorogo dalam kurun waktu bulan mei - Juni 2023 berhasil ungkap kasus narkoba yang terdiri dari 19 orang tersangka, 7 orang residivis, dengan 16 kasus, kasus - kasus tersebut diantaranya :
" Tindak Pidana Narkoba dengan Tkp dan kejadian pada hari Senin tanggal 5 Mei 2023, sekira pukul 00.30 Wib, di rumah Tsk yang berada di Jl. Petruk No. 6 Rt. 003 Rw. 004 Kel. Brotonegaran, Kec./Kab. Ponorogo
Tersangka : ERC (erico chornika pratama als riko als petet bin machfuad choirul)
ARS (aris susanto als citut bin kartono)
Barang Bukti : Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,57 G
Pasal : Pasal 114 ayat (1) ATAU Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
,Tindak Pidana Narkoba
Tkp dan kejadian : hari Senin tanggal 5 Mei 2023, sekitar pukul 04.00 WIB di rumah Tsk yang berada di Dkh. Nglumpang IV RT 001 RW 001 Ds. Nglumpang, Kec. Mlarak, Kab. Ponorogo
Tersangka : LS (luies setiabudi als luis bin mochamad mundir)
Barang Bukti : Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,32 G
Pasal : Pasal 114 ayat (1) ATAU Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ," jelas Wimboko
Kapolres juga mengajak kepada seluruh warga kabupaten Ponorogo untuk bersama- sama memberikan informasi kepada pihak kepolisian agar Ponorogo terbebas dari narkoba.( eSWe)