Ponorogo, Suarawengker,-Anggota Satlantas Polres Ponorogo lakukan penindakan tegas kepada pemotor yang masih gunakan kenalpot racing, brong atau tidak sesuai sepektek saat lakukan patroli (11/06/2021)
Selain lakukan penindakan terhadap sopir truk yang masih modifikasi bak truk tak sesuai spesifikasi atau melebihi dimensi bak truk itu sendiri, Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo Ipda Aris Wibawa beserta Anggotanya tindak tegas pelanggar pengendara sepeda motor yang masih ngotot gunakan kenalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi yang dapat menggagu kosentrasi pengguna jalan lain.
"Sudah ada undang-undang yang menyebutkan Pasal 285 ayat (1) junto Pasal 106 ayat (3) junto pasal 84 ayat (2) dan (3) undang undang lalulintas dan angkutan jalan tahun 2009, kenalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi dapat menyebabkan hilangnya konsentrasi pengendara lain dan dapat menyebabkan terjadinya laka Lantas kami tindak tegas" ucap Aris Wibawa selaku Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo.
Banyaknya aduan masyarakat tentang kebisingan kenalpot racing/brong yang menggagu Kamseltibcar lantas di wilayah Kab. Ponorogo, Satlantas Polres Ponorogo lakukan patroli dan penindakan terhadap pemotor yang masih gunakan kenalpot racing/brong atau tidak sesuai sepektek.
"Mari ciptakan Kamseltibcar lantas yang kondusif agar masyarakat merasa nyaman dan aman saat lakukan aktifitas di jalan, dan saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Ponorogo agar punya greget untuk tertib berlalulintas, awal terjadinya laka Lantas adalah pelanggaran dalam berlalulintas" tambah Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo.
bd