www.suarawengker.com | Berbagi informasi tentang : Pemerintahan, Pendidikan, Kuliner, Ekonomi, Bisnis, Otomotif, Dewan, info Daerah

Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

 



Jakarta, SW- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi. Itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai.

"Kami sampaikan sejak tanggal Februaei sampai hari ini Dit tipid narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021," kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).

"Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir," ujar Krisno. 

Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan. 

"Membawa muata empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu," ucap Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

"Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi," tutur Krisno.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pengunjung :


Name

Beri6,2,Berita,1312,Berita.kodim,15,Bisnis,66,Bupati,1,daerah,3,desa,5,Dewan,30,Ekonomi,50,Giat,198,kabupaten,1,Kasus,9,kodim,1,Kriminal,3,Kuliner,7,Laka - Lantas,4,Otomotif,30,Pembangunan,79,pemerintah,457,pemerintah Ponorogo,12,pemerintah Ponorogo giat,1,Pemerintahan,210,Pendidikan,677,pendidikan giat,2,pendidikan pemerintah,2,pendidikan pemerintah Ponorogo,1,pendidikan ponorogo,1,Polisi,2,politik,1,polr8,1,Polres,1107,Polri,855,polri pemerintah Ponorogo pendidikan giat,1,Polri-TNI,20,Polwan,1,Ponorogo,575,Ponorogo giat,1,ponorogo pemerintah,1,Ponorogo pendidikan,6,Sosial,1,TNI,175,TNI-Polri,139,Ucapan,78,Wisata,26,
ltr
item
Suara Wengker: Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi
Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi
https://1.bp.blogspot.com/-Cnu0gYY0IkA/YGKpNOczXaI/AAAAAAAADBA/k0fWkLFXtkUQYm1uUn3w7JmLLwP-j1ISQCLcBGAsYHQ/s320/IMG-20210330-WA0030.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-Cnu0gYY0IkA/YGKpNOczXaI/AAAAAAAADBA/k0fWkLFXtkUQYm1uUn3w7JmLLwP-j1ISQCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20210330-WA0030.jpg
Suara Wengker
https://www.suarawengker.com/2021/03/bareskrim-dan-bea-cukai-gagalkan.html
https://www.suarawengker.com/
https://www.suarawengker.com/
https://www.suarawengker.com/2021/03/bareskrim-dan-bea-cukai-gagalkan.html
true
8364970414724867657
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy