Sekda Agus Pramono dan kepela desa Sumberejo Mulyadi berada di lahan calon kecamatan Sumberejo
Ponorogo ,Suarawengker,Persetujuan secara tertulis telah di dapat pemerintah kabupaten Ponorogo dari kementerian dalam negeri terkait pemekaran kecamatan kota lama dan kecamatan Sumberejo,hal tersebut di jelaskan sekda Agus Pramono, (sabtu 30/1/2021)
Agus Pramono menjelaskan bahwa setelah adanya persetujuan secara tertulis dari kementerian dalam negeri,mekanisme selanjut adalah tinggal mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat lewat paripurna DPRD,yaitu dengan penetapan peraturan daerah (Perda) tentang 2 kecamatan,jelas Sekda Agus Pramono.
Lebih lanjut beliau menjelaskan wakil rakyat itu menyetujui atau tidaknya, akan diserahkan sepenuhnya di forum DPRD tersebut,dan di lihat dari segi administrasi, pemekaran itu sudah lengkap dan sudah tidak ada masalah,dengan adanya pemerintahan baru di dua kecamatan itu, pembangunan infrastruktur disana akan dilakukan secara bertahap. Perkembangan pemekaran ini, nantinya juga akan dilaporkan kepada pemerintahan bupati yang baru.
"Segala sesuatu yang terkait pembangunan sudah disiapkan. Kami berharap dengan perkembangan pandemi Covid-19 di Ponorogo, tidak ada perubahan lagi, ini akan dicek lagi",jelasnya
sementara itu Mulyadi kepala desa Sumberejo berharap dengan adanya pemekaran kecamatan ini, bisa memacu pertumbuhan ekonomi di wilayah Sumberejo dan sekitarnya serta pemerintah desa Sumberejo sudah mempersiapkan lahan untuk pembangunan kantor kecamatan Sumberejo
"Semoga bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi di desa Sumberejo dan sekitar serta kami juga sudah mempersiapkan lahan untuk pembangunan kantor kecamatan Sumberejo ,jelas Mulyadi
pemekaran kecamatan baru di desa Sumberejo dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu perwakilan pemprov Jatim beberapa waktu lalu juga sudah meninjau tempat yang akan di jadikan kecamatan baru di desa Sumberejo (SW).