Ponorogo, suarawengker,-Tersangka berinisial S (45) ini merupakan warga Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo,Seorang ayah tiri tega mencabuli anaknya hingga hamil,Dari informasi yang diterima perbuatan pelaku dilakukan dalam kurun tanggal 22 April hingga 9 Agustus 2020.
Saat konferensi pers Kapolres Ponorogo AKBP Muhammad Nur Azis,SH.S.Ik.M.Si mengatakan bahwa kita menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku mencabuli anak tirinya sendiri. Bahkan, korban saat ini telah mengandung usia 4 bulan, Kapolres Ponorogo,(Kamis,12/11/2020).
Lebih lanjut Kapolres menambahkan pelaku memberikan uang jajan kepada anak tirinya tersebut, dengan syarat mau diajak berhubungan intim,Tersangka juga mengancam kepada korban, agar hubungan terlarang ini jangan diberitahukan ibunya.
"Kejadian ini diketahui, ketika saksi yaitu istri (pelaku) yang bekerja di Surabaya, bermimpi jika anaknya di setubuhi pelaku di kamar mandi. Setelah itu saksi menanyakan kepada pelaku terkait mimpi tersebut apa benar adanya," terang Kapolres.
"Kemudian pada 7 Oktober 2020 barulah si pelaku mengakui perbuatannya. Jika telah melakukan hubungan intim hingga beberapa kali. Lantaran tak terima, istri pelaku melaporkan kejadian ini ke Polres Ponorogo,"
Masih kata Kapolres "Adapun barang bukti (BB) yang diamankan antara lain pakaian dalam warna ungu dan abu-abu, baju terusan warna krem motif bunga, kaos warna hitam serta satu buah tikar,Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara(SW).