Ponorogo, suarawengker-kantor pelayanan Samsat ponorogo melayani wajib pajak untuk pembayaran pajak motor dan mobil dengan uang pecahan nominal 500 dan 1000 rupiah dengan jumlah total Rp 1.250.000(Kamis,22/10/2020)
Saat di temui wartawan Kanit Regident Samsat Ponorogo Iptu Marjono,SH Membenarkan bahwa ada warga Ponorogo yang pada hari ini membayar pajak motor dan mobil dengan menggunakan uang pecahan koin dengan jumlah sebanyak Rp 1.250.000 dengan rincian uang koin lima ratusan dan seribuan,walaupun uang uang tersebut berupa pecahan kami tetap melayani dengan sebaik baiknya,wajib pajak tersebut bernama Nursyam Romdoni(Londho)dengan alamat Jalan barong 31 kertosari babadan ponorogo,uang tersebut di kumpulkan setiap hari dari hasil jualan mainan anak-anak,jelas marjono
Sementara itu pejabat pengolah data pelayanan perpajakan KB Samsat ponorogo Mochamad Basori,Sos mengucapkan terimakasih kepada wajib pajak atas nama Londho yang telah menjadi warga yang baik dengan membayar pajak tepat waktu walau pun dalam keadaan pandemi covid 19(SW).