Prapto kepala Desa Selur Ngrayun Ponorogo |
Ponorogo, Suara wengker- Bertempat di pendopo kabupaten Ponorogo kepala Desa Selur Ngrayun Prapto mengikuti pengukuhan dan penyerahan SK Perpanjangan Masa jabatan kepala Desa se-kabupaten, kegiatan ini berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Salah satunya yang semula jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun.( Selasa, 25/06/2024)
Saat di konfirmasi wartawan Prapto kepala desa Selur mengatakan bahwa Alhamdulillah pada siang hari ini kita bisa mengikuti kegiatan pengukuhan dan penyerahan SK Perpanjangan Masa jabatan kepala desa di pendopo kabupaten Ponorogo,
" Dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa ini Kita sebagai pemangku wilayah di desa tentu akan menjadikan desa menjadi lebih baik lagi, masa jabatan yang awal mulanya 6 tahun menjadi 8 tahun dan ini merupakan regulasi dari pemerintah yang kebetulan pas kita yang menjadi kepala desa." Jelas Prapto
Lebih lanjut beliau juga mengatakan mewakili teman kita berterimakasih kepada pemerintah pusat bapak presiden , bapak Bupati Ponorogo, Bapak Sugiri Sancoko yang pada hari ini telah menyerahkan SK kepada kepala desa sebanyak 281 kepala desa, semoga kami yang ada di lapangan yang selalu menjadi bagian dari rangkaian perjuangan Ponorogo menjadi lebih baik lagi. Tambahnya
Sementara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, SE., MM mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa yang hari ini di kukuhkan dan menerima SK Perpanjangan Masa jabatan,
" Semoga dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini bisa pemicu para kepala desa bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk lebih baik lagi." Jelas Bupati Ponorogo