www.suarawengker.com | Berbagi informasi tentang : Pemerintahan, Pendidikan, Kuliner, Ekonomi, Bisnis, Otomotif, Dewan, info Daerah

Pemuda Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Bawa Kabur Gadis Belia

 



Surabaya, Suarawengker- Pemuda berinisial P (21) yang membawa kabur gadis belia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 


Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika pelaku sudah ditangkap dan sudah di proses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, berkat informasi dari pihak keluarga. 


Mirzal menjelaskan kronologis kejadian, yakni jika PJ mengajak korban untuk menginap di sebuah kost di kawasan Surabaya dan melakukan perbuatan tidak patut. 


"Kemudian di Blitar, kemudian dititipkan ke rumah saudaranya (tersangka), kemudian temannya juga melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Ini membuat korban mengalami trauma," ungkap Mirzal. 


Terkait kasus ini, pihaknya telah koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan juga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) untuk penanganan korban. 


"Kami mengucapkan terima kasih kepasa pihak orangtua (korban) yang turut serta membantu, kami mengapreasi kepada orangtua juga pro aktif membantu kasus ini," ujar Mirzal. 


Mirzal juga mengimbau kepada masyarakat, jika ditemukan kasus yang sama agar berkoordinasi dengan pihak berwajib. 


"Karena perbuatan penangkapan atau pun menangkap pelaku itu pun merupakan perbuatan hukum yang mempunyai pertanggung jawaban, sehingga alangkah baiknya ada persoalan seperti itu tetap melakukan koordinasi dengan pihak penyidik, sehingga pertanggung jawaban hukumnya jelas. Sehingga kita bisa memproses sesuai prosedur maupaun peraturan undang-undang yang berlaku," lanjut Mirzal 


"Terima kasih terhadap keluarga dan saya mengimbau kepada masyarakat, ini berkaitan dengan keamanan masyarakat sendiri yang akan melakukan tindakan diluar hukum tanpa berkoordinasi dengan pihak kepolisian, lebih baik koordinasi karena demi kemanan masyarakat itu sendiri," ungkap Mirzal. 


Sedangkan tersangka MT sudah dilimpahkan ke Polres Blitar usai dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Satrskrim Polrestabes Surabaya. 


"Yang bersangkutan mengambil keuntungan di situ, dengan memperdaya si korban dan melakukan persetubuhan (terhadap) anak," ujar Mirzal. 


Dalam kesempatan yang sama dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang di wakilkan Staf Peserta Didik Sekolah Menengah Kota Surabaya Yoyok Hadi Saputro mengatakan, terhadap korban, pihaknya akan memberikan pendampingan untuk kembali sekolah kembali. 


"Kami dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya akan memfasilitasi korban agar sekolah kembali, dan kami akan memantau ketika masuk, mungkin dari guru BP," ungkap Yoyok kepada wartawan saat rilis di Polrestabes Surabaya, Senin (21/3/2022).


Sedangkan, Kepala Bidang PPA DP3APPKB Kota Surabaya, Thussy Apriliyandari mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan secara psikologis terhadap korban. 


"Sehingga yang bersangkutan bisa pulih dari trauma healing itu. Kita juga akan mendalami seberapa parah yang dialami oleh yang bersangkutan. Kami berharap agar bisa cepat pulih kembali. Tadi sudah dilakukan pendampingan dan dilakukan konseling psikologis oleh dari rekan psikolog dari DP3APPKB," ungkap Thussy.


Terakhir Mirzal menyampaikan terhadap tersangka PJ (21),  yang telah melakukan perbuatan membawa pergi, seorang wanita yang belum dewasa dan persetubuhan anak kami kenakan Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 UU RI No 35 Tahun 2014  tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 


"Ancaman hukumannya 15 tahun," pungkas Mirzal.

Dibaca :


Name

Bansos,1,Beri6,2,Berita,1312,Berita.kodim,15,Bisnis,66,Bupati,1,daerah,3,desa,5,Dewan,32,Ekonomi,50,Giat,217,kabupaten,1,Kasus,9,kodim,1,Kriminal,3,Kuliner,7,Laka - Lantas,4,Nasional,1,Otomotif,118,Pembangunan,80,pemerintah,515,pemerintah Ponorogo,12,pemerintah Ponorogo giat,1,Pemerintahan,213,Pendidikan,866,pendidikan giat,2,pendidikan pemerintah,2,pendidikan pemerintah Ponorogo,1,pendidikan ponorogo,1,Pertanian,1,Peternakan,1,Polisi,2,politik,1,polr8,1,Polres,1158,Polres Ponorogo,1,Polri,1307,polri pemerintah Ponorogo pendidikan giat,1,Polri-TNI,24,Polwan,1,Ponorogo,576,Ponorogo giat,1,ponorogo pemerintah,1,Ponorogo pendidikan,6,PTSL,1,Sosial,3,TNI,277,TNI-Polri,140,Ucapan,254,Utama,2,Wisata,26,
ltr
item
Suara Wengker: Pemuda Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Bawa Kabur Gadis Belia
Pemuda Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Bawa Kabur Gadis Belia
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEilgGG4oUbA1KYm46U9c3FWepVaczQq0DpubxGnUDJo8Sib2oUoyQnDZrcaCb8P8_CtOOWrIJsfkMJHEajld7fEmOZF0jaFrkVLUDLfCDG6MjLtvO_urQVEtJXEf7ztZgn_4FvQRkc-wbZGTPKJU3QzBy3rtT68NZGX-uhGSNW5Ow4yyuS4LKIVcNuc=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEilgGG4oUbA1KYm46U9c3FWepVaczQq0DpubxGnUDJo8Sib2oUoyQnDZrcaCb8P8_CtOOWrIJsfkMJHEajld7fEmOZF0jaFrkVLUDLfCDG6MjLtvO_urQVEtJXEf7ztZgn_4FvQRkc-wbZGTPKJU3QzBy3rtT68NZGX-uhGSNW5Ow4yyuS4LKIVcNuc=s72-c
Suara Wengker
https://www.suarawengker.com/2022/03/pemuda-surabaya-ditetapkan-sebagai.html
https://www.suarawengker.com/
https://www.suarawengker.com/
https://www.suarawengker.com/2022/03/pemuda-surabaya-ditetapkan-sebagai.html
true
8364970414724867657
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy