persidangan Benny di tunda akibat belum adanya surat panggilan sidang
Ponorogo, Suarawengker,Benny Sulistyanto didakwa melakukan tindakan pelanggaran pemilu yaitu ujaran kebencian ketika masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo tahun 2020– Persidangan Benny Sulistyanto di Pengadilan Negeri Ponorogo, Selasa 19 Januari 2021 ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberikan surat panggilan kepada terdakwa. Sidang ditunda dan akan dilaksanakan pada Kamis, 28 Januari 2021.
Pengacara Benny Sulistyanto
Siswanto, kuasa hukum Benny menyesalkan hal ini. Dirinya kecewa karena proses yang bertele – tele akan merugikan kliennya. Apalagi surat panggilan ini adalah hak dari terdakwa.
“Klien saya tidak diberi surat panggilan selaku terdakwa oleh JPU. Kami kecewa karena mengingat peradilan tentang pidana Pemilu waktunya terbatas, hanya 7 hari. Tidak adanya panggilan membuat waktunya molor sehingga sidang hari ini terbuang sia-sia. Bisa dikatakan ini bertele – tele. Saya kasihan dengan klien saya kalau begini, tidak ada kepastian,” jelas Siswanto.
“Kami meminta agar pihak JPU untuk selalu berdasar pada hukum acara, sehingga proses persidangan ini bisa berjalan lancar sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada,” tambah Siswanto.
Sementara itu I Gede Wiraguna Wiradarma selaku JPU, surat panggilan tidak ada dikarenakan pihaknya baru kemarin menerima penetapan sidang. Dirinya akan memenuhi kewajibannya untuk memanggil terdakwa pada proses sidang selanjutnya.
“Baru kemarin menerima dari admin tentang penetapan sidang. Jadi karena faktor admin. Dan ini kan karena terdakwa tidak ditahan dan tidak bisa ditahan. Untuk selanjutnya, kami akan membuat surat panggilan, selambat – lambatnya 3 hari sebelum sidang,” jelas I Gede Wiraguna Wiradarma.(SW)