🔵 NEWS

Rapat Paripurna DPRD Ponorogo Bersama Plt Bupati Ponorogo Terkait laporan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD 2025

 

Rapat paripurna DPRD kabupaten Ponorogo bersama Plt Bupati Ponorogo 

Ponorogo , Suara Wengker– Bertempat  di Ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Ponorogo bersama Plt Bupati Ponorogo menggelar sidang salah satunya membahas tentang penyampaian Bupati Ponorogo terhadap usul rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2025.Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno.( Rabu, 01 Juli 2026.)

Dalam sambutannya ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno  dalam sambutannya memberikan apresiasi dan merespon keterbukaan pemerintah daerah terdapat kritik dan saran dari DPRD.

“Kami memberikan apresiasi dan respon kepada pemerintah daerah atas penjelasan terhadap berbagai masukan, saran dan kritik yang konstruktif dari DPRD sebagai bagian fungsi kontrol dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah," jelasnya 

Penyampaian usul rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2025 merupakan amanat peraturan perundang undangan yang sekaligus merupakan pertanggung jawaban pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan belanja selama tahun anggaran 2025.

Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita dalam sambutannya mengatakan bahwa salah satu bentuk transparansi keterbukaan informasi publik dalam tata kelola keuangan daerah salah satunya dengan memberikan laporan pertanggung jawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Ponorogo.

“Akuntabilitas publik berhubungan erat dengan pendapatan dan belanja daerah sebagai dokumen keuangan tentang penggunaan dan pengelolaan keuangan daerah untuk melaksanakan seluruh program pemerintah daerah yang bertujuan mensejahterakan masyarakat sehingga sewajarnya publik mengetahui sejauh mana pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam satu tahun anggaran,” 

Apakah penggunaan belanja daerah sudah memenuhi aspirasi masyarakat, karena sebagian besar pendapatan daerah berasal dari kontribusi masyarakat, Jelasnya 

Prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang diatur dalam UU no 17 tahun 2023 tentang keuangan negara.

Hadir dalam kegiatan ini Plt Bupati Ponorogo bersama jajaran, ketua DPRD kabupaten Ponorogo bersama  seluruh Wakil dan anggota dan seluruh  tamu undangan.(ADV/eSWe)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment