DPRD Ponorogo Adakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Usul Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perumda Sari Gunung Kabupaten Ponorogo
![]() |
| Rapat paripurna DPRD kabupaten Ponorogo |
Ponorogo, Suara Wengker- Bertempat di Ruang rapat paripurna, DPRD bersama pemerintah Kabupaten Ponorogo mengadakan rapat paripurna . Terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Sari Gunung, kegiatan ini di hadiri oleh ketua DPRD kabupaten Ponorogo, Wakil Bupati Ponorogo, para Para Wakil Ketua, Segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah dan Para Staf Ahli Bupati, Para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian dan Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.(Senin, 20/10/2025).
![]() |
| Ketua DPRD kabupaten Ponorogo Dwi Agus Prayitno, SH., M.Si |
Dalam Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko SE., MM yang di sampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Lisdyarita menjelaskan bahwa penyertaan modal itu menjadi bagian dari upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Ruang gerak usaha Perumda Sari Gunung sudah diperluas melalui Perda Nomor 3 Tahun 2024 yang merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2020.
“Kami berharap keberadaan BUMD (badan usaha milik daerah) tidak sekadar eksis, tetapi mampu memberikan kontribusi nyata terhadap PAD,” jelas Bunda Lisdyarita.
Lebih lanjut beliau juga menjelaskan bahwa PAD Ponorogo sudah dicanangkan tumbuh hingga tembus nominal Rp 1 triliun sejak awal pembahasan APBD 2025. Upaya peningkatan PAD tidak hanya melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah. Tetapi juga lewat investasi pemerintah daerah, termasuk penyertaan modal kepada BUMD,
"Ketentuan pasal 304 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada BUMN atau BUMD. Selain berbentuk dana dari APBD, penyertaan modal juga dapat berupa barang milik daerah. Perlu juga dipahami bahwa perusahaan umum daerah tidak hanya berorientasi finansial tetapi juga memiliki misi sosial. Yaitu memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Tambahnya
Saat di konfirmasi wartawan Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, SH., M.Si mengatakan bahwa ruang gerak Usaha Perumda Sari Gunung kini tidak lagi sebatas bidang pertambangan batu kapur. Melainkan bergerak dalam tujuh jenis usaha yang di antaranya termasuk perdagangan besar dan eceran: real estate: serta kesenian, hiburan dan rekreasi.
"Adapun besaran suntikan modal yang layak untuk Perumda Sari Gunung. Kita harus menghitung cermat agar sepadan dengan sumbangsih ke PAD. Perdanya kita siapkan dulu, soal besaran penyertaan modal akan kita kaji lagi dengan melihat kondisi fiskal daerah. Terutama karena ada pemangkasan TKD yang cukup besar." Jelas Dwi Agus Prayitno, SH., M.Si .(ADV/eSWe)

