![]() |
Ketua DPRD kabupaten Ponorogo Dwi Agus Prayitno, SH., M.Si terima aspirasi komunitas sopir truk Ponorogo |
Ponorogo, Suara wengker- Ketua DPRD kabupaten Ponorogo Dwi Agus Prayitno SH., M.Si menerima perwakilan beberapa komunitas sopir di kabupaten Ponorogo, Mereka datang membawa satu suara: Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang dianggap memberatkan sopir, serta menuntut perlindungan dari praktik pungli yang kian marak di jalanan.(Kamis, 19/06/2025)
Salah satu perwakilan sopir CMIC Eko Widodo mengatakan, Jika undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) itu diterapkan secara kaku, maka sopir yang akan jadi korban. Kami ini hanya anak buah, yang menjalankan perintah bos. Tapi saat ditilang atau dimintai pungli, sopir yang kena duluan,
"Praktik pungutan liar tak hanya datang dari preman, tapi juga oknum petugas. Kondisi ini membuat banyak sopir merasa tak aman dan tertekan saat berada di jalan raya."jelas Eko
Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Dwi Agus Prayitno,SH., M.Si didampingi jajaran pimpinan dan Ketua Komisi C DPRD, Dalam audiensi yang berlangsung terbuka, Dwi Agus menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi para sopir, termasuk membawa suara penolakan terhadap revisi UU LLAJ ke DPR RI.
“Kami memandang ini bukan hanya isu lokal, tapi juga nasional. Kami akan sampaikan langsung ke anggota DPR RI dapil Jawa Timur VII, kami juga akan berkoordinasi dengan Polres Ponorogo untuk memberantas praktik premanisme dan pungli di jalan."
Bahkan jika ada oknum kepolisian yang terbukti melakukan pungutan liar, akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Jelas Dwi Agus Prayitno
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo Wahyudi yang turut hadir dalam audiensi menegaskan bahwa penertiban truk ODOL tetap penting, karena berkaitan dengan kerusakan jalan.
“Kami tidak ingin tebang pilih, dan akan fokus pada penertiban truk tambang yang selama ini jadi perhatian,” ujarnya.(Adv/eSWe)