![]() |
Sidang Paripurna DPRD Ponorogo di aula Bappeda Litbang lantai 2 |
Ponorogo, Suara Wengker- Bertempat di Aula Bappeda Litbang Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, SH., M.Si memimpin rapat paripurna DPRD kabupaten Ponorogo dengan empat agenda sidang, Agenda tersebut adalah Pembukaan Masa Sidang III, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda RPJMD 2025-2029, Penyampaian Hasil Evaluasi Kemendagri terhadap Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pengambilan Keputusan Bersama Bupati dan DPRD terkait Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, kegiatan ini di hadiri oleh seluruh anggota DPRD kabupaten Ponorogo, Bupati Ponorogo, Forkopimda serta tamu undangan.( Senin, 02/6/2025)
![]() |
Dwi Agus Prayitno SH., MSi Pimpin Rapat Paripurna DPRD kabupaten Ponorogo |
Saat di konfirmasi wartawan ketua DPRD kabupaten Ponorogo Dwi Agus Prayitno, SH., M.Si mengatakan bahwa rapat paripurna kali ini membahas empat agenda penting. Salah satunya adalah adalah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2025–2029.
"Visi dan misi kepala daerah dituangkan ke dalam RPJMD. Hari ini tujuh fraksi menyampaikan pandangan umumnya, semuanya dibacakan. Ini perlu kita apresiasi karena mencakup arah pembangunan lima tahun ke depan,"
Dalam proses lanjutan, akan ada jawaban resmi dari Bupati atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam rapat tersebut. Artinya ada jawaban di tingkat pertama dan kedua," Jelas Dwi Agus Prayitno
Sementara itu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko SE MM mengatakan bahwa akan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti perubahan, Pemerintah Kabupaten Ponorogo,diberi waktu 15 hari kerja untuk menyelesaikan proses perubahan Perda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan segera menyusun draf perubahan Perda se-detail mungkin agar memudahkan dalam proses pembahasan, baik oleh Bapemperda, Komisi B, maupun stakeholder terkait,”
jika perubahan Perda tidak segera ditindaklanjuti dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka pemerintah daerah dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan dari Kemendagri. Jelas Bupati Ponorogo.(Adv/ eSWe)