Rapat Paripurna DPRD Ponorogo dengan Agenda Penyampaian Rancangan Usul Raperda RPJMD Tahun Anggaran 2025-2029
![]() |
Rapat paripurna DPRD kabupaten Ponorogo |
Ponorogo, Suara Wengker- Bertempat di Pendopo kabupaten Ponorogo, DPRD Kabupaten Ponorogo adakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Ponorogo tahun 2025- 2029,Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomer : 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi tentang RPJPD dan RPJMD serta memperhatikan surat Bupati Ponorogo nomer : 00.7.2.2/KRB/26/12/405.26/2025 perihal rancangan peraturan daerah RPJMD Kabupaten Ponorogo tahun 2025-2029.( Senin, 26/05/2025)
![]() |
Dwi Agus Prayitno SH, M.Si ketua DPRD kabupaten Ponorogo bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, SE., MM |
Dwi Agus Prayitno, SH., M.Si Ketua DPRD Ponorogo saat memimpin sidang paripurna mengatakan bahwa RPJMD merupakan dokumen yang sangat fundamental dalam menentukan arah pembangunan daerah.
“Dokumen itu merupakan landasan pembangunan daerah dalam 5 tahun kedepan, RPJMD harus selaras dengan RPJMN yang didalamnya memuat Asta Cita sebagai visi Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2025-2029,” Jelas Dwi Agus Prayitno.
Sementara itu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, SE., MM mengatakan bahwa pada Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Ponorogo tahun 2025-2029. Terdapat 7 isu strategis yang telah dirumuskan,
"Tujuh isu tersebut adalah Perubahan global tentang transformasi teknologi daya saing, ancaman perubahan iklim, ketahanan pangan, infrastruktur, wisata dan budaya, internalisasi nilai agama serta tata kelola pemerintahan yang amanah."jelas Bupati
Kemudian Raperda tersebut akan ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan sehingga akan menghasilkan regulasi yang berpihak kepada rakyat dan menjadi pedoman arah pembangunan daerah.(Adv/ eSWe)