![]() |
Raker komisi A bersama DPMD kabupaten Ponorogo |
PONOROGO, suara Wengker– Bertempat di ruang rapat Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Ponorogo dengan menghasilkan menghasilkan berbagai keputusan penting yang berdampak langsung pada pemerintahan desa di Ponorogo. Salah satu hasil utama dari rapat ini adalah kesepakatan bahwa Pemkab Ponorogo akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada tahun 2027. (Kamis, 16/04/2025)
Ketua Komisi A DPRD Ponorogo, Eko Priyo Utomo saat di konfirmasi mengatakan bahwa Pelaksanaan Pilkades yang masa jabatannya habis pada 2026 akan digelar secara serentak di tahun 2027,
"Selain Pilkades Serentak di tahun 2027, Komisi A DPRD bersama DPMD juga menyepakati usulan dari Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait kenaikan tunjangan bagi anggota BPD. Besaran kenaikan masih akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dari yang sebelumnya ada, nanti akan ada peningkatan tunjangan. Saat ini masih dalam tahap penghitungan,” jelas Eko Priyo Utomo
Lebih lanjut beliau juga menjelaskan, Pemkab Ponorogo juga akan memberikan fasilitas kartu layanan kesehatan (KIS) kepada anggota BPD dengan iuran yang dibantu oleh pemerintah daerah.
"Peningkatan kapasitas dan sumber daya manusia (SDM) BPD akan didukung melalui berbagai kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang difasilitasi oleh Dinas PMD. Tambahnya
Masih kata Eko, Terkait pengisian perangkat desa bahwa moratorium yang sebelumnya diberlakukan telah berakhir. Dengan demikian, desa-desa yang memenuhi kriteria prioritas diperbolehkan mengadakan pengisian perangkat.
“Prioritas diberikan kepada desa dengan kondisi perangkat aktif kurang dari 30 persen, desa yang belum memiliki Sekretaris Desa (Sekdes), serta desa yang tidak memiliki Kepala Dusun (Kasun),”
Dengan berakhirnya moratorium, pemerintah desa diharapkan dapat segera menyesuaikan kebutuhan perangkatnya, guna mendukung kinerja pemerintahan desa secara optimal. (eSWe)