![]() |
Press release polres Ponorogo |
Ponorogo, Suara Wengker- Bertempat di Aula wengker, Kapolres Ponorogo adakan press release di tangkapnya seorang residivis Curat sepeda motor beat yang terjadi di desa lembah babadan Ponorogo.( Senin. 20/01/2024)
![]() |
Ucapan Trimakasih kepada polres Ponorogo karena motornya kembali di remukan |
Kapolres AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang sudah beraksi sedikitnya empat kali, yakni pada tahun 2016, 2018, 2023, dan 2024.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menyimpan kendaraannya. Pastikan motor dikunci dengan baik dan tambahkan kunci pengaman tambahan agar tidak mudah dicuri," jelas Kapolres Ponorogo
Resmob Polres Ponorogo berhasil meringkus seorang residivis pencurian sepeda motor berinisial TES (26). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, satu unit handphone, dan uang tunai Rp 600 ribu.
"Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 KUHP ke-3 huruf e dan ke-5 huruf e, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara." Tambahnya
Pada kesempatan yang sama polres Ponorogo mengembalikan sepeda motor jenis Honda beat kepada pemiliknya