www.suarawengker.com | Berbagi informasi tentang : Pemerintahan, Pendidikan, Kuliner, Ekonomi, Bisnis, Otomotif, Dewan, info Daerah

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN PONOROGO HIMBAU WARGA UNTUK WASPADAI KEBERANGKATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NON PROSEDURAL

 

 Drs. Suko Kartono, M.M
Kepala Dinas Tenaga Kabupaten Ponorogo

Ponorogo merupakan salah satu kantong Pekerja Migran (PMI) terbesar di Jawa Timur dengan jumlah penempatan sebesar 10.575 orang pada periode Januari s.d November 2024 (sumber : bp2mi.go.id/dasboard-public). Hal ini tidak lantas membuat pemerintah Kabupaten Ponorogo berbangga diri karena banyaknya devisa melalui remitensi yang masuk. Di sisi lain, PMI juga menjadi problem ketika mereka berangkat secara non prosedural (ilegal), yaitu berangkat bekerja ke luar negeri secara tidak sah atau tidak sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

     Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo terus berupaya menggugah kesadaran masyarakat untuk menghindari keberangkatan PMI secara ilegal. Penawaran kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk berangkat kerja secara cepat tanpa prosedur yang benar dapat menjadi salah satu ciri keberangkatan ilegal yang harus diwaspadai. Keberangkatan secara ilegal ini dapat berpotensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seperti perbudakan, tidak digaji, eksploitasi jam kerja, kekerasan fisik maupun seksual, dan lain-lain. Selain itu PMI ilegal juga rentan mengalami masalah lainnya seperti tidak mendapat perlindungan hukum di negara penempatan kerja, bahkan PMI ilegal mungkin mendapat perlakuan tidak manusiawi mulai dari penampungan hingga ke luar negeri serta tidak memiliki asuransi kerja sehingga tidak ada jaminan jika pekerja itu sakit atau meninggal.

         Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo sendiri dari tahun ke tahun telah memberikan pelayanan kepada PMI-PMI Bermasalah (PMIB) yang beberapa diantaranya berasal dari PMI ilegal. Terdapat 17 kasus PMIB di tahun 2023 dan 8 kasus PMIB di tahun 2024 yang telah mendapatkan pelayanan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo.

      Sebagai upaya preventif lebih lanjut terhadap permasalahan ini, diperlukan adanya peningkatan pemahaman masyarakat tentang PMI ilegal beserta resiko-resiko yang dapat terjadi pada PMI ilegal. Berikut ini adalah modus operandi penempatan PMI ilegal :

1. PMI undocumented yaitu tanpa menyertakan dokumen yang sah dan tanpa melalui 

prosedur yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pada 

umumnya PMI ini berangkat bukan melalui perusahaan penempatan yang telah memiliki 

ijin sah (job order) untuk menempatkan ke negara terkait.

2. PMI yang berangkat dengan menggunakan visa kunjungan, visa umroh atau visa suaka 

kemudian setibanya di negara penempatan, mereka mendapatkan visa kerja dan izin 

tinggal, sehingga menjadi legal menurut aturan di negara tersebut.

3. Berangkat secara prosedural, tetapi setelah di negara penempatan melarikan diri dari 

tempatnya bekerja sehingga menjadi ilegal.

4. Berangkat secara prosedural tetapi saat memperpanjang kontrak tidak melalui prosedur 

sehingga menjadi ilegal.

5. PMI legal tetapi setelah di negara penempatan terlibat kasus kriminal.

6. Memiliki track record tidak bagus, sudah diblack list negara penempatan, tetapi mencari banyak cara untuk berangkat secara non prosedural.

     Menurut Pasal 5 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia CPMI yang berangkat secara prosedural wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Berusia minimal 18 tahun

2. Memiliki kompetensi

3. Sehat jasmani dan rohani

4. Terdaftar dan memiliki Nomor Kepesertaan Jaminan Sosial

5. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan

    Dokumen lengkap yang wajib dimiliki CPMI sekurang-kurangnya terdiri dari Paspor, Kontrak Kerja yang valid, dan Visa Kerja. Kontrak kerja harus terlebih dulu dimiliki CPMI sebagai syarat untuk mendapatkan Visa Kerja.

    Adapun untuk memperoleh info lowongan luar negeri, masyarakat dapat melihatnya melalui situs resmi pemerintah sebagai berikut :

1. karirhub.kemnaker.go.id

    Dengan masuk ke menu “Lowongan” lalu pilih pada menu “Lowongan kerja luar negeri”, masyarakat dapat memperoleh banyak informasi terkait lowongan luar negeri pada fitur “Cari Lowongan”. Di sini pencari kerja dapat mencari informasi terkait lowongan kerja di negera tertentu, negara-negara mana saja yang membuka lowongan sesuai jabatan yang dicari, hingga perusahaan penempatan mana saja yang memiliki ijin menempatkan di negara tertentu berdasarkan jabatan yang dicari.

    Untuk dapat melamar kerja ke luar negeri melalui perusahaan penempatan, seluruh pencari kerja wajib membuat akun (daftar/registrasi) di link ini terlebih dahulu, 

kemudian klik daftar sebagai CPMI.

2. siskop2mi.bp2mi.go.id lowongan

3. g2g.bp2mi.go.id

   Jika PMI mendapatkan masalah selama bekerja, dapat menghubungi Atnaker (KJRI/KBRI/KDEI) di negara penempatan PMI untuk mendapat bantuan penyelesaian kasus baik berupa pendampingan, mediasi, advokasi, dan lain-lain. Masyarakat, CPMI, PMI, dan keluarga juga dapat melaporkan permasalahan yang berkaitan dengan Pekerja Migran Indonesia melalui:

1. Datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota setempat

2. Datang langsung : ke kantor Crisis Center BP2MI / UPT BP2MI Provinsi/Kabupaten/Kota

3. Media :

1) Telepon Dalam Negeri = 0 800 1000

2) Telepon Luar Negeri = +62 2129244800

3) Facebook = https://www.facebook.com/bp2mi.ri

4) Twitter = @bp2mi_ri

5) Instagram = @bp2mi_ri

6) Aplikasi Android = e-pengaduan BNP2TKI

Dibaca :


Name

Bansos,1,Beri6,2,Berita,1312,Berita.kodim,15,Bisnis,66,Bupati,1,daerah,3,desa,5,Dewan,33,Ekonomi,50,Giat,217,kabupaten,1,Kasus,9,kodim,1,Kriminal,3,Kuliner,7,Laka - Lantas,4,Nasional,1,Otomotif,175,Pembangunan,80,pemerintah,568,pemerintah Ponorogo,12,pemerintah Ponorogo giat,1,Pemerintahan,213,Pendidikan,1047,pendidikan giat,2,pendidikan pemerintah,2,pendidikan pemerintah Ponorogo,1,pendidikan ponorogo,1,Pertanian,1,Peternakan,1,Polisi,2,politik,2,polr8,1,Polres,1158,Polres Ponorogo,1,Polri,1399,polri pemerintah Ponorogo pendidikan giat,1,Polri-TNI,24,Polwan,1,Ponorogo,576,Ponorogo giat,1,ponorogo pemerintah,1,Ponorogo pendidikan,6,PTSL,1,Sosial,3,TNI,334,TNI-Polri,140,Ucapan,384,Utama,2,Wisata,26,
ltr
item
Suara Wengker: DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN PONOROGO HIMBAU WARGA UNTUK WASPADAI KEBERANGKATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NON PROSEDURAL
DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN PONOROGO HIMBAU WARGA UNTUK WASPADAI KEBERANGKATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NON PROSEDURAL
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh06nlRAX_-CBU7mCfZhiUOX7HXHAsJchyQd2TpYpbM-JaS8igcLFTfh1EP3adm0rNOSrdHtjqcdWgTWz-IAjq8ynVPnyZFjDKycC4pyaui2x7wSxHe4GnGBAZWB4aXMpNZ5xxLb82YplcgkFA3Q7dR57UTrILlcUgiH_FenLxiUDgic3XhMU0mvItTqOY/s320/1000776815.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh06nlRAX_-CBU7mCfZhiUOX7HXHAsJchyQd2TpYpbM-JaS8igcLFTfh1EP3adm0rNOSrdHtjqcdWgTWz-IAjq8ynVPnyZFjDKycC4pyaui2x7wSxHe4GnGBAZWB4aXMpNZ5xxLb82YplcgkFA3Q7dR57UTrILlcUgiH_FenLxiUDgic3XhMU0mvItTqOY/s72-c/1000776815.jpg
Suara Wengker
https://www.suarawengker.com/2024/12/dinas-tenaga-kerja-kabupaten-ponorogo.html
https://www.suarawengker.com/
https://www.suarawengker.com/
https://www.suarawengker.com/2024/12/dinas-tenaga-kerja-kabupaten-ponorogo.html
true
8364970414724867657
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy