www.suarawengker.com | Berbagi informasi tentang : Pemerintahan, Pendidikan, Kuliner, Ekonomi, Bisnis, Otomotif, Dewan, info Daerah

Polres Tulungagung Serahkan Buaya yang Dipelihara Warga ke Balai Besar KSDA Jatim

 



TULUNGAGUNG – Laporan adanya warga yang memelihara Satwa yang dilindungi diantaranya 2 ekor buaya dan 1 ekor landak tanpa izin, akhirnya ditindaklanjuti oleh Polres Tulungagung.


Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur, menerangkan unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung telah mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti berupa satwa lindung.


Tersangka berinisial HN warga Ngunut Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur diamankan Polisi karena kedapatan memelihara hewan lindung tanpa izin.


“Hasil pemeriksaan yang kami lakukan bersama BKSDA Jatim n jenis – jenis satwa yang ada di rumah tersangka HN adalang jenis Satwa yang dilindungi Undang – undang,”ujar AKP Muchammad Nur, Kamis (23/11).


Kasatreskri Polres Tulungagung ini menyebut Satwa itu berupa 1 (satu) ekor buaya muara, 1 (satu) ekor buaya irian dan 1 (satu) ekor Landak Jawa.


Dari keteranngan tersangka HN bahwa satwa – satwa tersebut diperoleh dari salah satu akun facebook yang tergabung di akun facebook pecinta hewan reptil Tulungagung.


"Awalnya HN melakukan komunikasi dengan penjual melalui inbox messenger kemudian lanjut dengan nomor telpun, namun HN sudah tidak menyimpan nomer penjualnya,”jelasnya. 


Masih kata Kasatreskrim Polres Tulungagung, Satwa tersebut dibeli HN dengan cara COD dan bertemu di penyeberangan tambangan Kecamatan Ngunut.


Harga Buaya Irian dan Buaya Muara tersebut dibeli dengan harga masing – masing Rp. 250.000,- dan landak jawa Rp 150.000,-.


"Sampai sekarang HN sudah memelihara satwa - satwa tersebut selama 7 tahun dan saat ini 1 (satu) ekor Buaya Irian sudah berukuran kurang lebih 2 meter dengan berat 50 Kg,”tambah AKP Muchammad Nur.


Sedangkan untuk 1 (satu) ekor Buaya Muara berukuran kurang lebih 1 meter dengan berat 25 Kg dan 1 (satu) ekor landak jawa berukuran 50 cm dengan berat 5 Kg.


Motif pelaku tersangka memelihara satwa – satwa tersebut sebagai hobi karena di rumah tersangka juga masih banyak satwa – satwa jenis lainnya namun satwa tersebut bukan termasuk ke dalam jenis satwa yang dilindungi. 


Atas kasus ini, tersangka terancam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang – undan RI no. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

Jo peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia nomor : P.106/MENLHK/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia.


“Ancaman pidananya penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),”terang AKP Muchammad Nur.


Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa 1 (satu) ekor Buaya Irian (crocodylus novaeguineae) berukuran kurang lebih 2 meter dengan berat 50 kg, dan  1 (satu) ekor Buaya Muara (crocodylus porosus) berukuran kurang lebih 1 meter dengan berat 25 kg  serta 1 (satu) ekor Landak Jawa (hystrix javanica) berukuran 50 cm dengan berat 5 kg .


Sementara Kepala Seksi Koservasi wilayah Kediri Balai Besar KSDA Jatim, Andik rencana satwa ini akan dititipkan di Lembaga Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).


“Setelah mendapat penitipan dari penyidik akan dititipkan ke Lembaga Konservasi, sedang untuk buaya akan kami titipkan di Predator Park Batu dan landak akan ditipkan di Jatim Park”, ujarnya. (*)

Dibaca :


Name

Bansos,1,Beri6,2,Berita,1312,Berita.kodim,15,Bisnis,66,Bupati,1,daerah,3,desa,5,Dewan,32,Ekonomi,50,Giat,217,kabupaten,1,Kasus,9,kodim,1,Kriminal,3,Kuliner,7,Laka - Lantas,4,Nasional,1,Otomotif,162,Pembangunan,80,pemerintah,553,pemerintah Ponorogo,12,pemerintah Ponorogo giat,1,Pemerintahan,213,Pendidikan,1001,pendidikan giat,2,pendidikan pemerintah,2,pendidikan pemerintah Ponorogo,1,pendidikan ponorogo,1,Pertanian,1,Peternakan,1,Polisi,2,politik,2,polr8,1,Polres,1158,Polres Ponorogo,1,Polri,1349,polri pemerintah Ponorogo pendidikan giat,1,Polri-TNI,24,Polwan,1,Ponorogo,576,Ponorogo giat,1,ponorogo pemerintah,1,Ponorogo pendidikan,6,PTSL,1,Sosial,3,TNI,316,TNI-Polri,140,Ucapan,354,Utama,2,Wisata,26,
ltr
item
Suara Wengker: Polres Tulungagung Serahkan Buaya yang Dipelihara Warga ke Balai Besar KSDA Jatim
Polres Tulungagung Serahkan Buaya yang Dipelihara Warga ke Balai Besar KSDA Jatim
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgHlrekpW4-ONdoK4tTu3b3eDFbRAr6nWrF3VygxruG9ARRmxp8UATV1YXztP-3YC6S0ObJygf3yh4diueiQbFKFEKVcpcOmWtBKQHSUJ3dzf6nuihCoL2DDwEERYVBX4gUt7BfeITxnbqHJnBLLNn02yX2uUT4tHKuyKIbtdKke5OGC03QIkwaa3r5Kms/s320/IMG-20231123-WA0062.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgHlrekpW4-ONdoK4tTu3b3eDFbRAr6nWrF3VygxruG9ARRmxp8UATV1YXztP-3YC6S0ObJygf3yh4diueiQbFKFEKVcpcOmWtBKQHSUJ3dzf6nuihCoL2DDwEERYVBX4gUt7BfeITxnbqHJnBLLNn02yX2uUT4tHKuyKIbtdKke5OGC03QIkwaa3r5Kms/s72-c/IMG-20231123-WA0062.jpg
Suara Wengker
https://www.suarawengker.com/2023/11/polres-tulungagung-serahkan-buaya-yang.html
https://www.suarawengker.com/
https://www.suarawengker.com/
https://www.suarawengker.com/2023/11/polres-tulungagung-serahkan-buaya-yang.html
true
8364970414724867657
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy