PONOROGO, Suarawengker -Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) atau Sidang Nikah Polres Ponorogo melaksanakan sudang nikah bagi 6 Personel dan pasangannya sebelum menjadi suami istri pada hari jumat (12/5).
Sidang Nikah (BP4R)dipimpin Waka Polres Ponorogo kompol meiridiani S.H.,M.H.,M.M , dan di dampingi PJU Polres Ponorogo, Pj wakil ketua Bhayangkari cabang Ponorogo, Pengurus Bhayangkari serta keluarga orang tua /wali
Disampaikan Wakapolres Ponorogo sidang nikah bertujuan untuk memberikan gambaran dan arahan bagi pasangan yang akan mengarungi bahtera rumah tangga bersama dengan Anggota kepolisian.
Tidak mudah bersuamikan Anggota polri yang terkadang bertugas 1x 24 jam sehingga mengurangi waktu kebersamaan dengan keluarga, dan ini hendaknya bisa dipahami sejak awal tutur Wakapolres.
Kepada calon istri Wakapolres berpesan untuk segera menyesuaikan diri dengan lingkungan masyarakat dan lingkungan organisasi Bhayangkari. Menurut Wakapolres menjadi Bhayangkari harus siap menghadapi segalanya siap mendampingi suami di kala susah dan senang.yang terpenting lagi sesuaikan pola hidup berdasarkan kebutuhan dan gaji yang di peroleh suami.
Tidak berperilaku hedonis dan bijak dlm bersosial media 'tutupnya
Arahan dan pembekalan turut di sampaikan oleh Kabag SDM selanjutnya Sidang Nikah ditutup dengan doa bersama dan pemberian kain Seragam serta Atribut Bhayangkari secara simbolis oleh Pj wakil ketua Bhayangkari.
HUMAS