Kang Giri Bupati Ponorogo berangkatkan ke Jakarta rombongan kades ikuti aksi damai |
Ponorogo, Suarawengker- Sebanyak 260 kepala desa SE kabupaten Ponorogo berangkat ke Jakarta untuk ikuti aksi damai dalam rangka mensuarakan tuntutan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode, aksi damai ini akan di lakukan di Jakarta bersama ribuan kepala desa se indonesia yang akan melakukan aksi damai pada tanggal 17/01/2023.(Senin, 16/01/2023)
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. SE., MM |
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat di konfirmasi wartawan mengatakan bahwa hari ini para kepala desa berangkat ke Jakarta untuk mensuarakan aspirasinya, mudah mudahan di respon oleh pemerintah pusat.
"Aspirasi yang akan di sampaikan oleh para kepala desa ini terkait masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun , Dengan jabatan 9 tahun kepala desa bisa fokus terhadap pembangunan di desanya, semoga berhas apa yang di harapkan, " jelas bupati Ponorogo
Kades sekabupaten Ponorogo bersama bupati Sugiri Sancoko |
Sementara itu Riyanto ketua papdesi kabupaten Ponorogo mengatakan bahwa Hari ini kita berangkat ke Jakarta dalam rangka kebersamaan kita di dalam komunitas Papdesi se- Indonesia
"agenda kita yaitu akan mensuarakan terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun di kali 3 ,menjadi 9 tahun di kali 2 , dan yang satunya terkait dana desa kita akan klarifikasi apakah benar ada wacana untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan dana desa, oleh karena itu kita adak adakan klarifikasi terkait hal hal tersebut".jelasnya
Koordinator lapangan Barno juga menyampaikan bahwa kegiatan ini kita akan melakukan aksi damai di gedung DPR-RI bersama 30.000 kepala desa se-Indonesia, dengan harapan suara kita di dengar oleh pemerintah pusat dan para wakil rakyat yang ada di DPR RI,
" Hari ini kita persiapan berangkat ke Jakarta dalam rangka aksi damai, kita bersama sama seluruh kepala desa SE Indonesia akan melakukan aksi damai terkait masa jabatan kepala desa,berdasar UU nomor 6 tahun 2014 bahwa kepala desa itu 18 tahun tapi 6 tahunan jadi bisa 3 kali dilantik, kita mensuarakan agar masa jabatan kepala desa itu 18 tahun tapi 9 Tahunan jadi dua kali dilantik, jelas Barno (eSWe)