Ponorogo, Suarawengker,-Diawal tahun 2021 Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus asusila dan perjudian,hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Ponorogo AKBP Mochammad Nur Azis ,SH.S.I.k,M.Si(Senin,18/1/21)
Dikatakan oleh Kapolres Ponorogo AKBP Mochammad Nur Azis.,S.H,S.I.K,M.Si bahwa Sampai saat ini ada 4 kasus tindak asusila dan 2 kasus perjudian yang berhasil di ungkap oleh polres Ponorogo, diantaranya Kasus asusila yang di lakukan oleh tersangka B yang merupakan Bapak tiri dari korban.tersangka B jenis kelamin Lak-taki, tempat tanggal lahir, Ponorogo, Tahun 1972 / umur 49 tahun, agama islam pendidikan terakhir tidak sekolah, pekerjaan Tani, alamat tinggal Dkh Tulung Rt 02 Rw 09 Ds Tulung Kec.Sampung Kab Ponorogo.
Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban dan tidak berontak atau melakukan perlawanan karena anak korban merasa takut Tersangka sering bertengkar dengan ibu korban dan pernah anak korban mengetahui tersangka hampir memukul adik anak korban Pada saat tersangka B melakukan perbuatan cabul, anak korban juga berusaha menghalangi
tangan tersangka dengan kedua tangannya namun tatap sa tersangka melakukan perbuaian cabul terhadapnya.jelas Kapolres
Beliau juga menjelaskan terkait kronologi kejadianya Dengan kronologi Awalnya pada hari Rabu tunggal 6 Januar keluarga anak korban mengetahui jkalau anak korban telah dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka 8 yang merupakan bapak tiri Pada hari yang sama sekira pukul 18 00 Wib saat ibu korban pulang dari ladang (tegalan) dan saat itu anak korban sedang d peluk oleh tersangka Mel hat hal tersebut ibu korban marah marah kepada tersangka dan maraka bertengkar Setelah itu ibu korban menanyai anaka korban dan mencentakan bahwa anak korban telah dilakukan perbuatan cabul olah tersangka dan seketka tu meraka bertengkar Kemudian sekira akan waktu magrib anak korban di panggil saksi W (kamituwo) untuk datang kerumahnya bertamu dengan anaknya yang merupakan teman bermain anak korban Sesampainya dirumah saksi W, anak korban bertemu sak: P dan menanyakan apa yang telah dilakukan tersangka terhadap anak korban Lalu anak korban menceritakan jkalau dinnya telah dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka Mengetahui hal tersebut sak P tidak tenma dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut,ujar Kapolres
Adapun Pasal yang di sangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 sebagamana diubah dengan Peraturan Pemanntah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Repubiik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemenntah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Repubiik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang
Pasal 32
Dengan ancaman Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan. atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, d pidana dengan pidana penjara paing lama 15 (ima belas) tahun dan pahng singkat 3 (vga) tahun dan denda paing banyak Rp 300 000 000,00 (tga ratus juta rumah) dan paling sedikit Rp 60 000 000,00 (enam puluh juta rupiah).