Agus Subiantoro,SH kuasa hukum tiga perusahaan kontruksi
Ponorogo,suarawengker,Tiga perusahaan kontruksi melaporkan ke pengadilan tata usaha negara dinas PUPR Kabupaten Ponorogo terkait penghentian tender proyek tanpa menggunakan prosedur yang berlaku.(Sabtu 5 Desember 2020).
Direktur perusahaan PT kuntruksi Indonesia Mandiri Agus Susanto,ST melalui Kuasa hukum nya Agus Subiantoro.SH menjelaskan bahwa ada banyak kejanggalan dalam pembatalan tender proyek itu,dana ini merupakan program PEN, dimana dianggarkan 150 Milyar Rupiah oleh Pemerintah Pusat pada daerah. Ponorogo juga mengambil program PEN ini, dan diproyeksikan untuk pembangunan infrastruktur.
"Klien kami berjalan sesuai prosedur untuk tender proyek ini. Dalam perjalanannya, ada kejanggalan - kejanggalan,dan perusahaan kami telah memenuhi syarat untuk tender tender tersebut,jelas Agus Subiantoro.
Beberapa kejanggalan adalah raibnya Perda no. 6 tahun 2020, produk hukum yang mengatur penggunaan dana itu. Lalu adanya surat permohonan pemberhentian tender proyek yang tidak sesuai prosedur,ada tiga perusahaan kontruksi yang yang menggugat terkait tender tersebut yaitu PT Adika raya persada,PT Indra bakti daya,PT Kontruksi Indonesia Mandiri.(SW)