Irawan Jati Mustiko.,SH.MH kuasa hukum dari dinas PUPR kabupaten Ponorogo,Pokja27 dan Pokja 28
Ponorogo, Suarawengker,-Setelah sidang pertama di PTUN Surabaya tidak datang,Dinas PUPR Kabupaten Ponorogo Pokja 27 dan Pokja 28 mendatangi sidang bersama dengan kuasa hukumnya dari pengacara negara di PTUN di Surabaya terkait gugatan dari tiga kontraktor dari malang(Kamis,17/12/2020)
Saat di konfirmasi wartawan Irawan Jati Mustiko.,SH.MH selaku kuasa Hukum Dinas PUPR Kabupaten Ponorogo Pokja 27 dan 28 mengatakan bahwa kami telah menerimanya kuasa dari pak jamus serta Pokja 27 dan 28 ,pak Kajari setelah menerima kuasa dari pak jamus ,Pokja 27 dan 28 Kajari memerintahkan kepada kami sebagai pengacara negara,kami kemarin hadir untuk yang pertama kali setelah Minggu kemarin kami tidak hadir bukan berarti kami mangkir namun surat kuasanya belum sempurna.
Lebih lanjut Irawan menambahkan kehadiran kami hari Kamis kemarin bukan persidangan tetapi pemeriksaan,kalo di hukum tata negara itu ada dismissal prosedur jadi kami di pertemukan di ruang sidang namun hakim tidak menggunakan toga,kami di betulkan surat kuasa ada sedikit penyesuaian karena nanti di perkirakan sidangnya e court/elektronik sehingga ada beberapa redaksi yang perlu di betulkan,dan kami Selasa di jadwalkan kembali untuk di pertemukan,jelas Irawan(SW).