Ponorogo,suarawengker-Satreskrim Polres Ponorogo gelandang tersangka DP yang telah melakukan tindakan asusila terhadap FA perempuan yang masih di bawah umur,dan harus mempertanggung jawabkan perbuatanya setelah di laporkan oleh Boyadi ayah korban
Kapolres Ponorogo AKBP Moch Nur Azis,SH,S.Ik,M.Si melalui kasat Reskrim AKP Hendi Septiadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan mengatakan bahwa berawal dari hubungan asmara antara DP(19) dan FA(16 tahun) yang telah terjadi di bulan februari 19 dengan membelikan paket data internet dan tas agar semakin sayang dan percaya,Dan Kurun waktu bulan Oktober sampai Desember 19 tersangka mengajak hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 10 kali,jelas AKP Hendi Septiadi
Lebih lanjut beliau menambahkan berhubung korban masih di bawah umur, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka DP, Kita menjeratnya dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia tentang perlindungan anak. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama mencapai 15 tahun.(SW)