Kapolres Ponorogo saat konferensi pers
Ponorogo,Suarawengker- Kapolres Ponorogo adakan press release terkait tertangkapnya residivis penggelapan mobil rental bertempat di halaman Polres Ponorogo(Selasa,6/10/2020)
Dikatakan oleh Kapolres Ponorogo AKBP Muhammad Nur Azis,S.I.K ,M.Si bahwaPolres Ponorogo berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil rental milik Syamsul Arifin (37th) warga Desa Padas Bungkal. Tersangka berinisial HR(40th) alias Kuping warga Desa Bancar Bungkal Ponorogo.
Kejadian bermula saat pelaku menyewa mobil avanza Nomor Polisi (nopol) AE 1824 ST milik korban, dengan dalih untuk acara keluarga. Selang beberapa hari, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan sesuai perjanjian. Lantaran curiga,korban menanyakan mobil tersebut kepada pelaku, korban juga sempat mendatangi rumah pelaku dan mobil tidak ada di rumah.
"Akhirnya korban melaporkan kejadian di Mapolres Ponorogo. Atas laporan itu, aparat kepolisian berhasil menemukan mobil tersrbut dan menangkap pelaku di Jalan Yos Sudarso gang III Kelurahan Brotonegaran," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP. Muhammad Nur Azis
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, aparat kepolisian dari Unit Ops Satreskrim Ponorogo menemukan mobil tersebut digadaikan di wilayah Trenggalek. Pelaku menggadaikan mobil tersebut Rp. 15 juta rupiah.aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku. Kita melakukan pengembangan, dan ternyata pelaku juga menggadaikan mobil lain jenis Kijang Inova nopol AE 1957 SW. Pelaku menggadaikannya Rp. 20 juta rupiah di wilayah Tulungagung.
"Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama (penggelapan mobil). Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(SW)