Ponorogo, suarawengker-Paslon bupati dan wakil bupati Ponorogo nomor urut 2 , Ipong Muchlissoni bersama calon wakil bupati Ponorogo, Bambang Triwahono dengan membuat surat pernyataan yang isinya 10 program atau janji politik sebagai calon Bupati Ponorogo jika nanti terpilih kembali sebagai bupati dan wakil bupati Ponorogo. Bahwa janji yang disampaikan itu bukan hoax atau abal-abal tapi nyata dan bisa dipertanggungjawabkan dihadapan hukum karena di akta notariskan di kantor notaris Hartati (Jum'at,9/10/2020)
Paslon ini saat di konfirmasi wartawan memgatakan"Ini bentuk komitmen kami sebagai calon bupati dan wakil bupati ponorogo. Jika dalam waktu dua tahun saya tidak bisa melaksanakan satupun dari 10 program/janji politik maka saya siap mundur dari jabatan bupati dan wakil bupati ponorogo."jelas calon bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni di kantor notaris Hartati
Dikatakan calon bupati Ipong, ada 10 point' yang dinotariskan yang merupakan program baru di periode kedua. Sementara itu program-program di periode pertama tetap akan dilanjutkan seperti Umroh, Insentif Guru Madin, anggaran Posyandu, Grebeg Suro, Gebyar Reyog setiap tanggal 11 tetap akan terus dilanjutkan.
"Masyarakat Ponorogo bisa menuntut saya mundur lewat dokument yang sudah kita notariskan. Jadi bukan hanya sekedar janji abal-abal. Ini saya buktikan dengan menotariskan 10 program janji politik saya."tegas calon bupati ponorogo, Ipong Muchlissoni mendapat dukungan dari para ketua partai dan anggota DPRD pendukung, tokoh pemuda, masyarakat dan kyai.
Sementara itu, Hartati, SH pejabat notaris yang dipilih Paslon nomer 2 sebagai pihak yang dipercaya untuk mengakta notaris kan 10 program atau janji politik Paslon nomer 2 mengatakan bahwa ada konsekuensi dari pernyataan paslon nomer urut 2 ketika nanti terpilih menjadi bupati Ponorogo periode 2021-2025 yaitu ketika mereka menjabat selama dua tahun tapi belum mampu melaksanakan satupun dari 10 program tersebut maka keduanya harus mengundurkan diri sebagai bupati dan wakil Bupati Ponorogo.(SW)