Sampung,Suara wengker- Diduga asmara sebagai pemicu seorang pria berinisial, S (42) warga Desa Gelangkulon Kecamatan Sampung, Senin (17/8/20) sekitar pukul 16.30 Wib.di tangkap unit Reskrim Polsek Sampung karena menganiaya korban berinisial M(35)
Kapolsek Sampung IPTU Marsono,S.H,M.H mengatakan bahwa
Pelaku diamankan polisi terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban berinisial M (35) di rumah Pelaku di Dukuh Kroyo Desa Gelangkulon Kecamatan Sampung,
"Sesuai dengan laporan masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Selain pelaku kita juga amankan senjata tajam berupa celurit di yang duga sebagai alat yang di gunakan pelaku menganiaya korban," kata Kapolsek Sampung IPTU Marsono, S.H, M.H.
Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan alasan sudah lama mencurigai korban menjalin hubungan asmara dengan istri terlapor, yang di ketahui pelaku lewat sms, facebook dan telepon di hand phone istri pelaku.
Hasil pemeriksaan medis bahwa korban mengalami luka terbuka dengan lebar 10 cm kedalaman luka 6 cm korban menjalani rawat inap dan operasi pembuluh darah. selanjutnya dari tangan pelaku didapatkan barang bukti berupa clurit maka dilakukan penangkapan terhadap Pelaku kemudian menyita barang bukti dan membawa pelaku ke Polsek Sampung guna proses penyidikan dan jerat sesuai dengan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.(SW)