Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo, Plt Bupati Ponorogo berikan Jawaban Terkait Pandangan Fraksi dalam Pertanggungjawaban APBD 2025
Ponorogo, Suara Wengker— Bertempat di Ruang Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda, agenda pertama adalah penyampaian Jawaban Bupati Ponorogo atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2025. Agenda kedua dilanjutkan dengan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk mengawal Raperda tersebut.(Senin, 06/07/2026)
Plt Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita, SH dalam pidatonya menyampaikan jawaban komprehensif atas kritik dan masukan legislatif. Ia tidak hanya menjawab pertanyaan fraksi, tetapi juga membuka realitas fiskal yang tengah dihadapi pemerintah daerah, salah satunya terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp 96,417 miliar. tingginya angka SiLPA tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor strategis, antara lain:
Batalnya rencana pinjaman daerah untuk proyek infrastruktur. Belum optimalnya realisasi belanja modal berbasis pembiayaan utang. Karakter Belanja Tidak Terduga (BTT) yang sifatnya bergantung pada kondisi darurat. Adanya pengurangan transfer dana desa dari pemerintah pusat yang berdampak pada postur belanja.
"Terkait raihan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kami berkomitmen untuk melakukan percepatan tindak lanjut."
Kami telah menyiapkan rencana aksi, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, dan melakukan pelaporan berkala melalui Inspektorat agar kualitas laporan keuangan kita meningkat. Jelasnya
Menjawab sorotan tentang kemandirian fiskal, Pemkab Ponorogo terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Langkah nyata yang diambil meliputi pendataan objek pajak baru, penguatan penagihan, serta optimalisasi retribusi pada pemetaan titik parkir dan sektor layanan publik.
Di sektor aset daerah, Bunda Lis memastikan pemanfaatan aset bersama pihak ketiga, seperti lahan eks bengkok dan eks kantor pemerintaha, telah berjalan sesuai regulasi. Pembenahan internal juga terus dikebut melalui:
Inventarisasi aset dan penyelesaian aset ganda.
Pembaruan data ke dalam sistem digital e-BMD guna mencegah temuan berulang dan menciptakan transparansi.
Rapat paripurna juga membedah kinerja BUMD Ponorogo yang realisasi pendapatannya baru mencapai 52,55 persen. Bunda Lis menjelaskan, hal ini dipengaruhi oleh kebijakan akuntansi pada perusahaan daerah seperti PUDAM yang belum bisa membagikan laba karena masih memiliki akumulasi kerugian.
Sementara untuk retribusi daerah, meski mencapai 93,46 persen dari target, Pemkab berjanji akan menertibkan pengelolaan karcis dan ketidaksesuaian tarif di sejumlah pasar yang sempat menjadi temuan BPK.
Di sektor infrastruktur, Pemkab Ponorogo menerapkan aturan tegas demi menjaga kualitas proyek fisik.
“Pengawasan teknis akan diperkuat melalui uji mutu oleh laboratorium independen. Pembayaran hanya akan dilakukan berdasarkan volume pekerjaan yang benar-benar selesai sesuai kontrak,” tegas Bunda Lis.
Sinergi Eksekutif-Legislatif Jadi Kunci
Menutup jawabannya, Plt Bupati Ponorogo menekankan bahwa keharmonisan antara eksekutif dan legislatif adalah fondasi utama pembangunan daerah. Kolaborasi yang konstruktif sangat menentukan keberhasilan pelayanan publik yang tepat sasaran.
“Ke depan, harmonisasi kebijakan dan pengawasan menjadi kunci agar setiap rupiah dalam APBD benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat Ponorogo,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, serta dihadiri oleh Plt. Bupati Ponorogo, Hj. Lisdyarita. Turut hadir dalam kesempatan tersebut para wakil pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, serta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Ponorogo.(ADV/ eSWe)
