Polres Ponorogo Ungkap 9 Kasus Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025
Ponorogo, – Polres Ponorogo berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Operasi berlangsung sejak 30 Agustus hingga 11 September 2025.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, S.I.K.,M.H., menyampaikan, dari sembilan kasus tersebut, delapan di antaranya merupakan hasil dari rangkaian Operasi Tumpas, sementara satu kasus lainnya diungkap di luar operasi.
“Dari sembilan kasus, jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 11 orang. Dua di antaranya merupakan residivis kasus narkoba,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi sabu-sabu seberat 1,18 gram, 2.896 butir pil double L, 150 butir Trihexyphenidyl, 116 butir tablet tramadol.
“Jika dikalkulasikan, jumlah obat yang disita ini bisa menyelamatkan sekitar 500 jiwa,” Jelasnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini seluruh kasus masih dalam proses penyidikan dan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Setelah selesai hukuman, saya harap semuanya bisa menjadi masyarakat yang baik dengan tidak terjerumus lagi di dunia gelap Narkotik, " Harapnya.(WTP)