![]() |
Press Conference polres Ponorogo |
AKBP Andin Wisnu Sudibyo Kapolres Ponorogo mengatakan bahwa kejadiannya pada 13 April 2025, dan tersangkanya disini ada satu orang berisinial MHN usia nya 18 tahun dan dilakukan penahanan, yang mana barang bukti dapat kita lihat di depan ini, ada balon udara berikut dengan bahan peledak dan beberapa tabungnya.
![]() |
Pemuda desa plancungan tersangka pembuat balon udara dengan bahan peledak |
"kami sudah adakan proses sidik dan tersangka akan kita lakukan penahan sesuai dengan undang-undang darurat nomer 12 tahun 1951. Tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku. Siapa pun yang menerbangkan balon udara tanpa awak dan ditambahi petasan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” Jelas Kapolres
Polres Ponorogo juga berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi di beberapa lokasi. Dua kasus utama terungkap, yakni di Kecamatan Kauman pada 8 April dan Kecamatan Sukorejo pada 16 April.(eSWe)