![]() |
Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 5 kg bubuk petasan siap edar |
Ponorogo, Suara Wengker- Terdesak kebutuhan ekonomi MY warga Sampung di amankan Satreskrim Polres Ponorogo di karenakan menjual bubuk petasan dengan menggunakan Facebook, Satreskrim Polres Ponorogo amankan 5 kg bubuk petasan dari MY.( Selasa, 11/03/2025)
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo melalui Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudy Hidajanto, S.H., M.H. dalam keterangan nya mengatakan bahwa pria berinisial MY diamankan oleh Polsek Sampung di karena menjual
bubuk petasan, tersangka di bawa ke Polsek Sampung dan pelaku mengakui sengaja untuk menjual barang tersebut karena faktor ekonomi,
"Tersangka di kenakan undang- undang darurat pasal 1 ayat 1 undang- undang No 1251 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara."
Lebih lanjut beliau juga menjelaskan bahwa tersangka menjual bubuk petasan tersebut untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi, bubuk petasan tersebut di dapatkan secara online dengan harga Rp. 200 dan di jual Rp 250 per kg,
" Tersangka mengaku masih pertama kali melakukan jual beli bubuk petasan tersebut dan polisi berhasil menyita 5 kg bubuk petasan yang akan di jual oleh pelaku,"
Kami menghimbau kepada masyarakat kabupaten Ponorogo untuk tidak memperjual belikan bubuk petasan tersebut karena membahayakan dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. tambahnya(eSWe)