Ponorogo, Suara wengker- Patroli penindakan balap liar terus digencarkan Polres Ponorogo. Saat ini, sekitar 238 sepeda motor dengan knalpot brong dan kendaraan yang tidak sesuai spektek berhasil diamankan di Mapolres Ponorogo.
Motor-motor tersebut disita dari hasil kegiatan balap liar di sejumlah wilayah.
Bertempat di Aula Wengker Polres Ponorogo dan hadir dalam kegiatan release tersebut diantaranya Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko SIK.,M.Si.,Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Jumianto Nugroho, S.H., M.H. dan juga Kasie Humas Polres Ponorogo Iptu Yayun Sriwiningrum,Sabtu (11/11)
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko SIK.,M.Si.,mengatakan hasil operasi balap liar kendaraan bermotor roda dua di sejumlah wilayah berhasil ditindak oleh petugas dengan jumlah sebanyak 238 unit R2.
"Hari Minggu tanggal 05 November 2023 pukul 01.00 Wib sampai dengan pukul 04.00 Wib, Polres Ponorogo melaksanakan razia balap liar di seputaran Kota Ponorogo diantaranya di Jalan Suromenggolo,Ir.H Juanda,dan sekitar aloon aloon Ponorogo,dengan berhasil menjaring sebanyak 238 unit R2 dari knalpot brong dan kendaraan yang tidak sesuai spek",jelasnya.
Kapolres menegaskan untuk pasal yang disangkakan bagi kendaraan yang terkena razia akan dikenakan pasal 285 yang mana setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 dan pasal 283 yang menyatakan pengemudi yang tidak wajar akan dikenakan denda paling banyak Rp 750.000 ribu rupiah,pungkas Kapolres.(Humas)