Bungkal, Suarawengker,- hari ini Senin 7/6/2021, Pekerja Migran Indonesia dari Brunai Darusalam sesuai daftar dari Disnaker Kabupaten Ponorogo kepulangan ke Desa Jabung Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo sesuai alamat domisili keluarganya namun yang bersangkutan tidak disetujui/tidak diperkenankan oleh pihak pemerintah Desa Jabung Kecamatan Mlarak dengan alasan yang bersangkutan merupakan warga Desa Kupuk Kecamatan Bungkal.
Menurut pemerintah Desa Kupuk bahwa Sdr. Nurhadi sempat menikah dengan istri pertamanya di Desa Kupuk 10 tahun yang lalu namun istrinya meninggal dunia (cerai mati) yang bersangkutan meninggalkan Desa Kupuk dan menikah kembali, dengan istrinya yang sekarang dan tinggal di Desa Jabung Kecamatan Mlarak, selanjutnya menjadi TKI selama 6 tahun di Brunai Darusalam, atas dasar tersebut pemerintah Desa Kupuk juga merasa keberatan untuk melakukan penjemputan kepulangan PMI tersebut, karena sudah tidak pernah pulang ke Desa Kupuk dan tidak memiliki rumah dan keluarga di Desa Kupuk.
Menindaklajuti hal tetsebut Ps. Kanit Intel bersam anggota dan petugas jaga Polsek Bungkal.mengambil lakah melaporka ke Kapolsek dan koordinasi dengan Satgas Covid Kecamatan yang diwakili oleh Kasitrantib Katiman, S.H dengan perihal tersebut agar disampaikan kepada Bpk. Camat untuk mencari solusi hal tersebut.
Setelah mendapat laporan dan masukan Bpk. Camat Bungkal Bambang Sucipto, S.Sos. selaku Ketua Satgas Covid Kecamatan mengambil kebijaksanaan bahwa PMI asal dari Brunai Darusalam atas nama Nurhadi agar dijemput dan dilakukan iisolasi di ruang isolasi Satgas Covid Kecamatan Bungkal (Kantor Kecamatan Bungkal) dimana pada saat ini PMI ( Nurhadi ) dalam.keadaan sehat dan stabil. (humas bkl)