Kang Giri bupati Ponorogo pukul gong 9 kali dalam launching relaksasi pajak daerah 2021
Ponorogo,SW,-Gathering Pajak Daerah di Pendopo Agung Ponorogo, kegiatan ini di hadiri kang giri bupati Ponorogo, Bupati juga melaunching relaksasi pajak daerah dan pemberian hadiah bagi wajib yang tepat waktu dalam pembayaran,(Kamis,1/4/21).
Dalam sambutanya bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.SE.MM mengatakan bahwa Program relaksasi pajak daerah mencangkup dua hal yaitu pembebasan BPHTB PTSL tahun 2021 dan penghapusan denda PBB sampai dengan tahun 2020. Relaksasi pajak menjadi penting di tengah lesunya ekonomi di masa pandemi Covid-19.
“Kita perlu menyadari, di masa pandemi ini ekonomi menjadi lesu, padahal pajak harus jalan untuk pembangunan. Pemerintah harus bijak, kita cari jalan tengah. Kami putuskan untuk melakukan pembebasan BPHTB PTSL tahun 2021 dan penghapusan denda PBB sampai dengan tahun 2020. Dan tentunya kita berusaha semaksimal mungkin untuk menghidupkan kembali sumbu – sumbu ekonomi,” jelas kang giri
Bupati Ponorogo melaunching relaksasi pajak daerah, ditandai dengan pemukulan gong sebanyak 9 kali
Lagu Sugiri Sancoko tentang bayar pajak diputar dalam gathering tersebut. Menurut Bupati Sugiri, inspirasi lagu tersebut adalah membuat masyarakat untuk sadar membayar pajak. “Ke depannya kita perlu ubah mindset masyarakat, untuk membayar pajak dengan ikhlas, bukan dengan terpaksa,” tambahnya
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadin) BPPKAD Ponorogo Agus Sugiharto mengatakan bahwa Ponorogo memiliki pertumbuhan pajak yang cukup besar, walaupun harus melambat di masa pandemi.
“Pajak daerah menunjukan perkembangan signifikan, ada pertumbuhan cukup besar. Rata – rata 15%, namun penerimaan di tahun 2020 melambat karena efek pandemi,"jelas Kadin BPPKAD
Bupati Sugiri menyerahkan hadiah televisi bagi wajib pajak teladan Ponorogo.
Kontribusi pajak dalam struktur PAD Ponorogo masih besar. BPPKAD terus membuat inovasi – inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.
“Kontribusi dalam PAD sekitar 57%. Untuk inovasi, dalam pelayanan kita sudah menerapkan sistem eletronik pajak daerah. Ini untuk mengurangi tatap muka sehingga bisa menhindari deviasi penyimpangan. Selain itu kita juga terintegrasi dengan dinas terkait seperti Dinas Dukcapil, ATR/BPN, dan DPMPTSP,” terang Agus Sugiharto.